Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pelbagai broadcast maupun postingan di media sosial, di mana polisi tidak berhak menilang pengendara dengan pajak STNK tahunan yang sudah habis. Rakyat sudah terlanjur percaya dengan tulisan tersebut.
Apakah benar polisi tidak boleh menilang pajak kendaraan tahunan yang sudah habis masa berlakunya?
Dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, STNK atau kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dimiliki setiap pengendara. STNK ini berlaku selama lima tahun dan wajib dimintakan pengesahan tiap tahun kepada pihak berwajib.
Pengesahan berupa stempel yang disematkan pada satu dari empat kotak dalam lembar STNK yang dipegang pemilik kendaraan. Stempel tersebut bisa diperoleh jika pemilik mobil atau sepeda motor telah melakukan pembayaran pajak.
Kemudian, pada Pasal 74 ayat (3) menjelaskan, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang atau diperpanjang sekurangnya dua tahun, polisi diberikan kewenangan untuk menghapus nomor polisi kendaraan tersebut. Jika itu terjadi, maka kendaraan tersebut dilarang beroperasi di jalanan.
Aturan ini diperkuat dengan Surat Keputusan No. Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu. Di mana, sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, setiap pengendara yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau dia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Dengan adanya aturan tersebut, polisi memang tidak berhak menilang pajak. Tapi, polisi berwenang menilang STNK yang tidak terdapat cap atau stempel pengesahan.
Sumber : merdeka.com