Surat Kepala BKN: PLH atau PLT Tidak Berwenang Angkat, Pindahkan, dan Berhentikan PNS



Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT), serta terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 5 Februari 2016 lalu telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dengan mengutip Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menegaskan, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas, lanjut Bima Harian, meliputi antara lain: 1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; 2. Menetapkan kenaikan gaji berkala; 3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); 4. Menetapkan surat penugas pegawai; 5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansil dan 6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Tidak Perlu Dilantik

Dalam surat itu juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat,” tegas Bima Haria.

Ditegaskan oleh Kepala BKN itu, bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Haria atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Selain itu, lanjut Kepala BKN, pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Kepala BKN juga menegaskan, Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pengawas,” tegas Bima Haria.

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.

Tembusan surat Kepala BKN itu disampaikan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian/Lembaga; 2. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung; 3. Kepala Biro Kepegawaian Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara; 4. Kepala Badan Kepegawaian Dari Provinsi/ Kabupaten/ Kota; 5. Sekretaris Lembaga Non Struktural; dan 6. Semua Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Sumber : setkab.go.id

Subscribe to receive free email updates: