Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kasus dugaan pelanggaran disiplin kedokteran yang merugikan masyarakat dari tahun ke tahun terus meningkat. Meski begitu, diduga masih banyak yang belum dilaporkan karena masyarakat enggan atau tidak tahu harus melapor ke mana.
Sekarang, masyarakat kini bisa dengan mudah ikut serta dalam mengawasi praktik kedokteran di Indonesia, salah satunya lewat fasilitas yang disediakan KKI.
Masyarakat bisa aktif melakukan pengecekan, apakah dokter yang akan didatangi sudah teregistrasi atau belum di KKI. Lewat aplikasi cek dokter di webiste KKI (http://www.kki.go.id/cekdokter/form), masyarakat bisa memasukkan nama dokter/dokter gigi dan melihat data masa berlaku STR (Surat Tanda Registrasi) sang dokter.
STR merupakan instrumen penting bagi dokter dan dokter gigi yang akan bekerja di Indonesia. Tanpa STR, dokter atau dokter gigi tersebut tidak dapat bekerja dan mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) yang sah jika tak memiliki STR. Jika tidak punya STR, artinya dokter tersebut bekerja secara ilegal dan bisa dipidana. STR juga wajib diperbaharui dalam kurun waktu 5 tahun sekali.
"Jadi, KKI mau membuat masyarakat jadi alat kontrol. KKI juga punya beberapa mekanisme untuk mendukung itu, seperti pengecekan dokter lewat web," ujar Anggota Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran KKI, Dra. Sri Haruti Indah Suksmaningsih, MPM, Kamis (10/3).
Selain itu, masyarakat yang mengetahui atau merasakan kerugian dari tindakan dokter dalam menjalankan praktiknya bisa mengadukan hal tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dimiliki oleh KKI.
MKDKI merupakan lembaga otonom yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Terdiri dari 11 orang yang merupakan dokter, dokter gigi dan sarjana hukum non dokter, MKDI berrtujuan memberikan perlindungan kepada pasien serta menjaga mutu dan kehormatan profesi dokter/dokter gigi.
Jenis Pelanggaran
Ada 28 butir pelanggaran disiplin kedokteran yang bisa diproses oleh MKDKI berdasarkan Perkonsil No. 4 tahun 2011 Pasal 3 ayat 2.
Hal tersebut berupa pelanggaran seperti dokter/dokter gigi tidak melakukan praktik dengan kompeten, tidak melakukan tugas dan tanggung jawab profesionalnya dengan baik (tidak mencapai standar dalam praktik kedokteran), dan berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesi.
Jenis pelanggaran yang dilakukan dokter juga bisa berupa apabila ia tidak merujuk pasien kepada dokter/dokter gigi yang memiliki kompetensi sesuai, melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebih yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien, tidak memberikan penjelasan yang jujur dalam melakukan praktik kedokteran, melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien dan menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan pengetahuan atau keterampilan yang belum diterima atau di luar tata cara praktik kedokteran yang layak.
Alur Pengaduan
MKDKI tak bisa menindak dokter atau dokter gigi jika tidak ada laporan masyarakat. Untuk itu, diperlukan aduan masyarakat untuk menindaklanjuti sebuah kasus pelanggaran yang diduga dilakukan oleh dokter.
"Cara lapor bisa lewat telfon atau web KKI. Masyarakat yang penting harus berani untuk lapor," jelas Indah.
Alur pengaduan bagi pelanggaran ke MKDKI yakni, pertama masyarakat harus membuat pengaduan. Pengaduan secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari web KKI atau dapat menghubungi petugas KKI yang membatu membuat pengaduan tertulis tersebut.
Pengaduan tersebut juga harus berisi informasi yang jelas, termasuk identitas pelapor atau pasien (jika yang mengadu bukan pasien), nama dan tempat praktik dokter/ dokter gigi, waktu tindakan, alasan pengaduan, dan kronologi kejadian. Pengaduan juga arus dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Setelah pengaduan diterima MKDKI, data dari masyarakat nantinya akan diverifikasi dan diproses. Jika terbukti ada pelanggaran, MKDKI berwenang memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan bagi sang dokter hingga rekomendasi pencabutan STR maupun SIP.
Sumber : beritasatu.com