Bolehkah Perempuan Memakai Kacamata saat Ikhram?



Sebagian perempuan merasa bahwa penampilan adalah nomer satu yang harus diperhatikan daripada hal lainnya. Baik di dalam maupun di luar rumah, seorang perempuan yang sangat peduli dengan penamplan akan terus menjaga agar terlihat cantik dan menarik disetiap kesempatan, tak terkecuali saat melakukan perjalanan keluar negeri. Sebagian perempuan akan membawa alat make up, beserta perlengkapan fashion lainnya untuk menunjang foto, supaya hasilnya maksimal.

Perjalanan haji datau umroh, selain perjalanan suci karena Allah SWT, tak sedikit perempuan yang berniat untuk menjadikan perjalanan umroh atau haji sebagai wisata religi. Tentunya bagi perempuan yang suka sekali berfoto, dia akan membawa barang-barang yang menunjang dirinya agar tampak lebih menarik jika di foto meski di tanah suci. Memakai Kacamata.

Sob, pernahkah kamu melihat perempuan yang memakai kacamata saat ikhram?, mungkin sebagian mengenakan kacamata hanya untuk style agar lebih menarik jika berfoto. Ada juga yang sengaja mengenakan kacamata agar terhindar dari paparan sinar matahari, lantas bagaiamanakah hukumnya jika begini?

Diantara hal yang dilarang dalam Ihram bagi wanita adalah menutup wajah dan memakai kaos tangan. Jika keduanya dilanggar dengan disengaja tanpa ada alasan kuwat, maka menyebabkan wajibnya membayar fidyah. Akan tetapi jika menutup muka karena khawatir timbulnya fitnah maka tidak mengapa. Seperti ketika berjumpa atau berkomunikasi dengan lelaki bukan muhrimnya dengan dekat.

Jika masih bisa dihindarkan henda hendaknya perempuan yang sedang ikhram menghindarkan wajahnya dengan cara melindungi diri dari tatapan langsung, baik dengan kerudung maupun dengan satir sejenisnya. Dan kemudain membuknya kembali. Memakai Kacamata.

Lantas bagaimanakah dengan kaca mata/ memakai kacamata? Apakah kaca mata digolongkan sebagai penutup muka? Atau sekadar penutup mata? Karena di zaman sekarang ini lazim sekali para wanita mengenakan kaca mata di saat ihram tanpa ada kekhawatiran menimbulkan fitnah. Kebanyakan mereka menggunakan kaca mata karena menghindar dai terik mentari.

Mengenai wanita mmemakai kacamata saat ihram para ulama berbeda pendapat. Tetapi mayoritas membolehkannya. Karena menganggap kaca mata hanya sebagai penutup mata, bukan penutup muka. Disamping itu masih ada perselisihan antar ulama apakah muka dan telapak tangan adalah aurat bagi wanita ketika ihram. Namun demikiat mayoritas melarang wanita ihram menutup muka kecuali dikhawatirkan dengan membuka muka terjadi fitnah. Bahkan karena karakter fitnah yang semakin tidak menentu, maka dibolehkanlah wanita menggunakan kaca mata. Demikian keterangan dalam syarh al-yaquut al-nafis.

Nah, sudah tau kan sob hukumnya gimana?, jadi kamu gak usah takut terkena denda ketika Memakai kacamata, karena memakai kacamata yang dikenakan saat ikhram hanya menutup mata, bukan menutup wajah. Gimana?, sudah merencanakan umrah atau haji?.

Sumber : musmus.me

Subscribe to receive free email updates: