Bripka Triyono (38 tahun), anggota polisi Unit Pengamanan Objek Vital Polresta Depok, Jawa Barat, tega membunuh istrinya sendiri Ratnita Handriani (37) di rumahnya di Jalan Perjuangan, RT 2/8, Tugu, Cimanggis, Depok, Minggu (27/3/2016) dinihari.
Ia melakukan aksi itu bersama rekannya Rahmat alias Mamat alias Madun.
Mereka membekap Ratnita, dengan bantal hingga tewas di dalam kamar. Salah seorang dari mereka memukul wajah Ratnita di bagian hidung hingga tak sadarkan diri.
Keduanya lalu merekayasa cerita untuk membuat seolah-olah Ratnita meninggal dunia karena sakit. Karenanya Bripka Triyono membiarkan jenazah istrinya yang telah memberinya dua anak itu, tetap diatas ranjang hingga Minggu malam, pukul 19.30 WIB.
Dengan berbagai alasan, Bripka Triyono lalu meminta bantuan Ketua RT setempat dan warga sekitar untuk mengecek kondisi istrinya. Ia juga memanggil dokter untuk memeriksa keadaan istrinya itu. Bripka Triyono berharap istrinya dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
Waras (57) Ketua RT 2/8, Kelurahan Tugu, Cimanggis, yang diminta bantuan oleh Bripka Triyono mengecek kondisi Ratnita, Minggu malam itu, mengaku sejak awal ada ekspresi dan sikap yang tak wajar dari Bripka Triyono.
Terutama saat Bripka Triyono meminta bantuan dirinya untuk membangunkan Ratnita.
Apalagi kata Waras, saat mengetahui istrinya dalam kondisi tak sadarkan diri dan dipastikan meninggal, Bripka Triyono sama sekali tidak bersedih, panik atau khawatir dan cenderung tenang.
"Sejak awal saya sudah curiga dengan Bripka Triyono," katanya. Namun kata Waras, yang membuatnya tidak curiga dan sama sekali tak menyangka adalah apa yang dilakukan Rahmat alias Mamat alias Madun, rekan Bripka Triyono, yang membantu membunuh Ratnita.
"Si Mamat itu datang melayat Minggu malam, saat korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter," kata Waras. Bahkan kata Waras, Mamat membantu keluarga korban yang datang ke rumah itu, mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut kerabat dan warga yang melayat.
"Dia sempat bantuin pasang lampu, cari baskom untuk tempat uang sumbangan, dan hal lainnya. Pokoknya Mamat, jadi seksi sibuk juga malam itu, bantuin keluarga korban," kata Waras.
Karenanya, kata Waras, saat akhirnya mengetahui bahwa Mamat ikut membantu Bripka Triyono membunuh Ratnita, ia cukup kaget. "Sikap dan gelagatnya benar-benar gak kelihatan. Dia seperti keluarga yang berduka juga dan cukup sibuk mempersiapkan semuanya," kata Waras.
Waras mengatakan setelah jenasah Ratnita diperiksa dokter Retno, dinyatakan ada kejanggalan dalam meninggalnya Ratnita. Apalagi di hidung Ratnita ditemukan darah yang sudah mulai mengering.
Akhirnya kata dia, atas desakan keluarga, Bripka melaporkan meninggalnya Ratnita ke Polsek Cimanggis. Oleh polisi, jenasah dibawa ke RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur untuk divisum dan diautopsi.
Menurut Waras, alasan Bripka Triyono meminta dirinya membangunkan istrinya karena Bripka Triyono takut dimarahi sang istri jika ia yang membangunkan.
"Katanya istrinya akan marah-marah jika dibangunkan oleh dia. Selain itu, suaminya curiga istrinya sakit, karena sejak pagi tidur dan belum bangun juga sampai malam," katanya.
Namun saat masuk ke kamar tidur Ratnia, Waras melihat ibu dua anak itu sudah tak sadarkan diri. "Ada darah di hidungnya yang sudah agak kering," kata dia.
Karenanya kata dia ia meminta sang suami agar memanggil dokter.
"Kata dokter Ratna yang datang dan memeriksa dipastikan korban sudah meninggal dunia," kata Waras. Menurut Waras, saat ditemukan kondisi kamar korban tampak masih sangat rapi. Selain itu kata dia, tidak ada tanda-tanda korban dirampok atau disatroni orang lain sebelumnya.
"Setelah itu keluarga mereka datang dan polisi juga datang. Lalu jenasah ibawa ke RS Polri untuk diautopsi Minggu malam," kata Waras.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban untuk memastikan penyebab tewasnya korban, apakah akibat bekapan bantal atau pukulan.
Selain itu hasil autopsi juga dipakai pihaknya sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku. Ia menuturkan setelah memeriksa Bripka Triyono dan Rahmat serta menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Ancaman hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dwiyono menjelaskan, Selasa siang, pihaknya membawa Bripka Triyono ke Biddokkes Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dites kondisi psikologis atau kejiwaannya.
"Sementara tersangka lainnya M, masih kami periksa di Polres Depok," kata Dwiyono.
Pemeriksaan kejiwaan atas Bripka Triyono ini kata Dwiyono juga untuk melihat dan sebagai bahan kajian atas kasus kejahatan berat yang dilakukan polisi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan kejiwaan ini juga akan dilakukan kepada Rahmat alias Mamat alias Madun, tersangka lain yang membantu Bripka Triyono membunuh istrinya sendiri Ratnita Handriani.
Sumber : megapolitan.kompas.com