Masih ingat deng progra acara katakan trans Tv yang selalu menanyangkan kejadian-kejadian yang bikin semua orang gregetan saat menontonnya.. Ternyata semua nay terkuak baca disini:
sudah di peringati dan pelanggaran meski sudah ada pemberitahuan yang menyebutkan telah disetujui pelapor dan terlapor. Program Katakan Putu milik Trans TV ini dianggap telah melakukan pelanggaran. Terlalu membahas kehidupan pribadi, (KPI) memutuskan untuk menegur tayangan episode 25 Januari 2016 acara ini.
Pihak Katakan Putusmengklaim semua tayangan itu sudah mendapat izin dari pihak yang berkonflik. Tapi KPI tetap menilai hal tersebut sebagai pelanggaran. Tayangan semacam itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi psikologis anak-anak dan remaja.
Akibat teguran ini,Katakan Putus harus menerima sanksi administratif berupa Teguran Tertulis. KPI mengimbau acara ini untuk segera melakukan evaluasi terhadap tayangan Katakan Putus.
Acara ini dianggap tidak layak tayang karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologi anak-anak dan remaja Jenis pelanggaran yang terdapat dalam acara ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan hak privasi serta perlindungan anak.
Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan terdapat adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara. Program siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran,” bunyi deskripsi pelanggaran KPI
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulissebagaimana bunyi surat edaran KPI bernomor 146/K/KPI/02/16.
KPI meminta pihak Trans TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Semoga kalau memang masih menanyangkan permasalahan yang sama, KPI bisa menindak tegas program ini.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran kepada program Katakan Putus Trans TVKPI menilai program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012
Setelah mendapat aduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI menemukan program siaran Katakan Putus yang ditayangkan Trans TV pada 25 Januari 2015 pukul 14.44 WIB tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Program tersebut mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan terdapat adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara.
Program siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan karena berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat seperti yang tercantum di situs resminya, Kpi.go.idKamis (11/2/2016), memutuskan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Jiika anda pecinta program-program di layar televisi tentunya mengetahui, salah satu program unggulan dari Trans tv tersebut belum lama ini telah mendapat teguran dari pihak KPI (Komisi Penyiaran IndonesiaSebab reality show Katakan Putus Trans TV tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (p3 dan SPS) yang telah ditetapkan KPI pada tahun 2012.
Banyak pihak yang mengatakan bahwa reality show Katakan Putus Trans TV tersebut banyak adegan konflik pribadi yang tidak layak untuk ditayangkan. Karena nantinya akan dapat berdampak bagi perkembangan psikologis pada anak-anak dan juga para.
Pihak KPI juga memasukkan kategori pelanggaran yang dibuat oleh reality show Katakan Putus Trans TV sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap hak privasi. Seperti yang terjadi pada episode Selasa, 16 Februari 2016 reality show Katakan Putus Trans TV mengambil tema yang cukup menarik jika ditonton
Dalam episode tersebut, telah membahas konflik seorang laki-laki yang sering membuat sahabat perempuannya bawa perasaan (Baper). Karena penasaran akan kisah yang dijalani oleh kedua sahabat tersebut, pacar sang laki-laki tersebut pun cemburu dan ingin sekali menelusuri dan mencari tahu ap yang sebenarnya terjadi pada kekasihnya tersebut.
Setelah program reality show Katakan Putus Trans TV pada episode Senin, 16 Februari 2016 usai sungguh mencengangkan, sebab raelity show Katakan Putus Trans TV pada episode tersebut mendapatkan Share yang cukup tinggi. Menurut berita yang banyak beredar, reality show Katakan Putus Trans TV berhasil mendapatkan TVR sebanyak 2,4 poin dengan share 17,4 persen.
Dengan rating yang dicapai oleh reality show Katakan Putus Trans TV yang sangat menakjubkan, dapat mengantarkan reality show tersebut masuk ke posisi 6 besar rating acara televisi pada Selasa, 16 Februari 2016. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan episode-episode sebelumnya, pada episode-episode sebelumnya reality showKatakan Putus Trans TV hanya mampu berada pada posisi ke 14 dengan TVR 1,9 poin dengan share 14,8 persen.
Sumber : forums.merdeka.com