Seorang anak perempuan asal Yaman yang masih berusia delapan tahun meninggal ditangan suaminya yang berusia 40 tahun di malam pernikahannya.
Bocah malang ini meregang nyawa pada malam pernikahannya setelah menderita lukaakibat trauma seksual. Hal ini membuat para aktivis hak asasi manusia di Libanon menyerukan penangkapan suaminya.
Kejadian serupa sering terjadi, United Nations Population Fund (UNFPA) melaporkanbahwa lebih dari 140 juta anak perempuan sudah menjadi pengantin sebelum usia mereka menginjak 18 dan 50 juta anak perempuan di bawah usia 15 tahun telah menikah sejak 2011.
Lebih dari seperempat anak perempuan di Yaman menikah sebelum usia mereka 15 tahun. Mereka tidak hanya kehilangan akses untuk mendapatkan kesehatan dan pendidikan, pengantin anak ini biasanya mengalami kekerasan fisik, emosional dan seksual dalam pernikahan mereka yang dipaksakan.
Pada bulan Februari 2009, Pemerintah Yaman menetapkan usia minimum untuk menikah pada 17 tahun. Namun, sayangnya, peraturan itu dicabut setelah anggota parlemen yang lebih konservatif menyebutkan hal tersebut tidak Islami.
Sumber : pelangimuslim.com