Mulai Maret 2016, Bayi dan Anak-anak Akan Punya 'KTP'



Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan kartu identitas anak (KIA) mulai tahun 2016. Kartu itu akan dimiliki oleh bayi yang baru lahir, hingga remaja berusia 17 tahun, dan berfungsi layaknya KTP.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, KIA akan diterbitkan oleh masing-masing daerah pada Maret 2016.

"Penerbitan KIA bulan Maret sudah mulai ya. Jadi intinya setiap anak yang baru lahir akan diberi kartu identitas, agar tertib administrasi kependudukan," kata Dodi saat dihubungi Money.id, Kamis 11 Februari 2016.

Dodi menjelaskan, kartu identitas itu digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya untuk pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank. Sehingga anak tersebut tak perlu lagi menggunakan identitas orangtuanya.

Meskipun anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran, menurut Dodi itu tidak praktis.

"Akta kelahiran itu kan lembaran besar, nggak praktis. Di beberapa negara yang sudah kita kunjungi itu KIA sudah diberlakukan, di Malaysia juga sudah ada. Sehingga administrasi kependudukannya sudah tertib," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, KIA akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak.

Menurut Dodi, saat ini Kemendagri tengah menyosialisasikan secara intensif perihal pembuatan KIA ke daerah-daerah dan juga melalui media sosial.

"Prinsip dasarnya KIA ini agak beda dengan e-KTP, yang sudah punya bank data. Identitas anak yang baru lahir sampai 17 tahun belum dibuat data base, itu hanya kartu identitas," katanya.

Dilansir dari situs Kemendagri, pembuatan KIA dianggap bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian. Nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun.

'KTP' anak itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.

Penerbitan KIA didasarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama KIA akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. Selanjutnya, akan ada 50 pemerintah kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA tahun 2016 ini.

Pemerintah pusat menargetkan, tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.

Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp8,79 miliar. Adapun harga per lembar KIA sebesar Rp1.400. Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.

Berikut syarat penerbitan Kartu Identitas Anak menurut Permendagri nomor 2/2016.

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran

2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sumber : wwwmoney.id

Subscribe to receive free email updates: