Mengapa Islam Melarang Panjangkan Kuku?



Tahukah Anda bahwa memanjangkan kuku dilarang dalam Islam. Apa sebabnya?

Islam mengajarkan akan kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan kuku identik dengan binatang.

Karena itu, Islam melarang umatnya memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.

Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit.

Rasulullah SAW mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).

Untuk itulah, bagian dari ajaran para nabi, mereka tidak membiarkan kuku mereka panjang. Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah manusia.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).

Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.

Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).

Batas yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatnya umum, berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk dipotong.

Hanya saja, jika kuku dibiarkan sampai 40 hari, tentu akan sangat mengerikan. Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah panjangnya. Akan tetapi, semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.

Meski begitu, memanjangkan kuku tidak haram melainkan hukumnya makruh dalam Islam.


sumber : .dream.co.id

Subscribe to receive free email updates: