ZOYA yang mengiklankan jilbab halal dan mengarahkan persepsi yang lain haram, mengecer-ecer logo MUI adalah kapitalis yang menjajakan agama, memanipulasi prinsip-prinsip syariah, berniaga dengan mencurangi dan membunuh karakter kompetitor dan menghina simbol-simbol agama. Dengan demikian dia yang haram dibeli. Itu fatwa, jika anda koq ya butuh fatwa sekadar untuk memilih kain.
Yang saya pahami seperti halnya perbuatan lain, berpakaian juga objek hukum sehingga memang ada kriteria halal-haram untuk dipakai. Jadi ini lebih menyoroti cara marketing yang tidak etis, sialnya berdampak pada istihza (mengolok-olok ajaran dan simbol agama) di masyarakat.
Zoya boleh mengajukan diri disertifikasi halal tapi tidak boleh menggunakannya sebagai alat marketing ketika kasusnya tidak signifikan di lapangan.
MUI juga kalau kasusnya tidak riil-riil banget, coba lebih dipikirkan lagi, lain kali tolak saja permintaan yang demikian. Kecuali kalau ada 2 fakta:
(1) Penggunaan metode emulsifier memang haram hukumnya (apakah ia berkonsekuensi pada najis, apakah jika ia najis ia tidak tersucikan dengan pencucian, dan apakah najis itu berkonsekuensi ia menjadi haram dipakai, kalau haram, haram yang bagaimana, haram dipakai untuk solat saja atau mutlak, dst).
(2) Dan kedua, dia memang terjadi banyak di lapangan sehingga kita bisa beranjak dari kaidah fiqh hukum asal pakaian secara dzati adalah halal (mubah) pindah ke kaidah ihtiyathan atau sadd dzariah?
Hukum asal sesuatu yang dunia (pakaian, makanan, pekerjaan) adalah mubah sampai ada dalil (indikasi, petunjuk, faktor, bukti) yang mengharamkan. Kapankah kaidah ini bergeser jadi kehati-hatian yang dengan demikian label halal MUI bisa menjadi alat bantu yang berguna untuk umat? Jika keumumannya batal atau diragukan. Misal:
1. Barang olahan yang berarti tidak lagi natural, misal makanan, pun ia bertingkat-tingkat misal makanan olahan yang dari luar negeri yang tidak menganut nilai-nilai yang sama dengan negeri muslim, tingkat kehati-hatian lebih tinggi daripada yang dari negeri muslim. Inipun ditimbang secara abstrak, bukan ilmu pasti.
2. Penyimpangan yang sudah banyak terjadi, sehingga menuntut kehati-hatian. Misal: analogi dengan bakso, tapi ketika kita sering dengar rumor bakso tikus otomatis kita lebih hati-hati.
Zoya harus buktikan ada hijab yang haram.
Dalam kasus label halal pada produk Hijab milik Zoya, saya mengerti LPPOM MUI tidak bisa menolak perusahaan yang meminta uji halal pada produknya.
Tahun 2008 saya pernah mendampingi perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang (PLB/MLM) yang meminta sertifikasi syariah menjadi "PLB Syariah" (PLBS). Waktu itu MUI belum mengeluarkan fatwa terkait PLBS. Demi memenuhi kebutuhan masyarakat soal maraknya praktek MLM yang tidak syar'i, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI akhirnya melakukan pleno dengan tim ahli dan anggota Komisi Fatwa DSN MUI sampai akhirnya tahun 2009 DSN MUI mengeluarkan Fatwa No 75/DSN-MUI/VII tahun 2009.
Untuk kasus hijab halal Zoya, dalam sebuah artikel Zoya mengklaim jilbabnya halal karena menggunakan emulsifier tumbuhan sedangkan yang haram menggunakan emulsifier dari gelatin babi. Lalu mengajukan sertifikat halal untuk membedakan produknya halal.
Apakah jilbab yang mengandung gelatin babi ini memang banyak ditemukan sehingga Zoya berani mengkampanyekan "Yakin hijab yang kita gunakan halal?"
Pertanyaan kita sekarang, Zoya harus membuktikan adanya hijab yang menggunakan emulsifier dari gelatin babi.
Sumber : wowmuslim.blogspot.com